Persimpangan Pada Jalan

0 comments

Di persimpangan umumnya bila lebar jalur pada kaki persimpangan terlalu besar, maka dua kendaraan akan cenderung antri berdampingan. Guna menghindari kejadian seperti di atas, maka dalam mendesain di usahakan agar lebar lajur dekat persimpangan lebih kecil dari pada lebar lajur biasanya, supaya kecepatan lalu-lintas dekat persimpangan dapat diperlambat dan kendaraan tetap pada lajurnya masing – masing.
Pada jalan yang tidak lebar, kadang – kadang sulit untuk menyediakan lajur belok kanan atau kiri. Namun, pada kenyataannya kapasitas persimpangan banyak dipengaruhi oleh kendaraan yang membelok. Oleh karena itu lajur belok kanan dan kiri tetap perlu disediakan walaupun volume lalu-lintas belok kanan atau kiri sangat kecil.
Jumlah lajur pada kaki memasuki persimpangan sebaiknya tidak melebihi jumlah lajur pada kaki keluar dari persimpangan. Penyediaan dua laju belok kanan pada satu kaki simpang tidak diperkenankan apabila kaki simpang lainnya hanya mempunyai satu jalur setiap arahnya.
Terdapat 3 tipe persimpangan sebidang, yaitu:
  1. Persimpangan tanpa kanalisasi dan tidak ada pelebaran
  2. Persimpangan tanpa kanalisasi dengan pelebaran
  3. Persimpangan dengan kanalisasi
Kanalisasi
Yang dimaksud kanalisasi adalah sistem pengendalian lalu lintas dengan mengggunakan pulau atau marka jalan. Kanalisasi digunakan untuk:
  1. Pengurangan daerah konfik
  2. Lalu lintas berkumpul pada simpang yang tajam
  3. Pengendali kecepatan lalu lintas yang masuk ke persimpangan
  4. Larangan belok
  5. Keamanan pejalan kaki
  6. Persiapan penempatan rambu atau lampu lalu lintas

Konflik Pada Persimpangan
Dalam metode pengendalian simpang, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  • Pengendara tidak boleh diberi pilihan lebih dari satu
  • Daerah Konflik harus diminimumkan, tapi “Merging” dan    “Weaving” harus dimaksimumkan. Gunakan Kanalisasi untuk menjaga agar kendaraan berada pada jalur yang benar
  • Sudut Persilangan harus 90o
  • Sudut Penyatuan atau Pemisahan sudut nya kecil
  • Daerah Lindung untuk belok kanan harus menyediakan   cukup pandang bebas bagi kendaraan menerus, Kecepatan (km/jam) 60 km/jam, X=103 m, Y=16 m, Kecepatan (km/jam) 40 km/jam, X=70 m, Y=16 m
  • Lokasi Rambu (Alat Kontrol) harus direncanakan sebagai    bagian dari persimpangan yang menggunakan Kanalisasi
  • Kanalisasi bisa digunakan untuk memisahkan lintasan yang     menggunakan lampu lalu lintas dengan fase yang banyak

Sumber : http://www.ilmusipil.com/persimpangan-pada-jalan-2
Share

Comments

0 comments to "Persimpangan Pada Jalan"

Post a Comment

FasaPay Online Payment System

My Web Link

FasaPay Online Payment System

Nugroho
PIN BB:

769F1020

 

Copyright © 2015 by Bloganol Converted into by Nugroho Hadi Kumoro