Marka Jalan Berdasarkan Ditjen Bina Marga (1979), marka jalan adalah tanda di atas permukaan jalan, kereb atau bahu jalan, dalam bentuk memanjang atau melintang termasuk simbul, huruf, marka obyek, penuntun, kerucut (traffic cones). Marka harus menarik perhatian dan dapat menyampaikan pesan, warna marka umumnya menggunakan warna putih, pada prinsipnya harus jelas.
Sedangkan berdasarkan Pedoman Marka Jalan Departemen Kimpraswil No. PD. T-12-2004-B Tahun 2004, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan berupa peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Ketentuan Marka
Dalam perencanaan marka, terdapat ketentuan-ketentuan yaitu :
Ketentuan Umum Marka Jalan
- Marka yang melekat pada jalan harus memiliki ketahanan permukaan yang memadai.
- Penempatan marka harus diperhitungkan untuk dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas.
- Marka jalan yang dipasang harus memiliki keseragaman dan konsistensi yang mudah ditafsirkan oleh pemakai jalan.
- Pada jalan tanpa penerangan, maka jalan harus memantulkan sinar lampu kendaraan sehingga terlihat jelas oleh pengemudi pada saat gelap.
- Permukaan marka jalan tidak boleh licin dan tidak boleh menonjol lebih dari 6 milimeter di atas permukaan jalan.
- Marka jalan sebaiknya tidak dipasang pada jalan-jalan yang kondisi perkerasannya buruk atau direncanakan untuk direhabilitasi dalam jangka pendek.
- Pemilihan bahan dan penerapan marka jalan harus memperhitungkan kondisi lingkungan.
- Pemasangan marka harus mengikuti ketentuan keselamatan kerja yang berlaku, termasuk penggunaan rambu-rambu kerja.
- Bahan, harus mengacu pada SNI No.06-4825-1998 tentang spesifikasi cat marka jalan.
- Paku jalan, marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
- Warna marka, seluruh marka berwarna putih, kecuali untuk marka larangan parkir yang diharuskan mengikuti ketentuan – ketentuan sebagai berikut; warna kuning berupa garis utuh pada bingkai jalan yang menyatakan dilarang berhenti pada daerah tersebut, marka membujur berwarna kuning berupa garis putus-putus pada bingkai jalan yang menyatakan dilarang parkir pada daerah tersebut, dan marka berupa garis berbiku-biku warna kuning pada sisi jalur lalu lintas yang menyatakan dilarang parkir pada jalan tersebut.
Sumber : http://www.ilmusipil.com/marka-jalan
Share
Comments
0 comments to "Marka Jalan"
Post a Comment